Bidang Perhubungan Laut mempunyai tugas menyusun rencana dan melaksanakan program, pedoman serta kebijakan teknis di bidang pengendalian, pengawasan kegiatan angkutan laut, kepelabuhanan dan penunjang keselamatan pelayaran.

Bidang Perhubungan Laut dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan.

Bidang Perhubungan Laut mempunyai fungsi :
1. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasional angkutan laut diwilayah Daerah;
2. pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan di pelabuhan lokal, penyeberangan dan Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) / pelabuhan khusus lokal;
3. pengendalian dan pengawasan kegiatan penunjang keselamatan pelayaran;
4. pemantauan standart teknis sarana dan / atau angkutan laut;
5. rekomendasi dan / atau perizinan dibidangnya ;
6. pengelolaan pelabuhan lokal / penyeberangan ;
7. bimbingan dan sosialisasi, penyuluhan teknis dibidangnya ;
8. koordinasi dan kerjasama kegiatan-kegiatan di bidangnya ;
9. penyelenggaraan dan pelayanan administrasi dibidangnya ;
10. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sesuai tugas dan fungsinya.

Bidang Perhubungan Laut terdiri dari :
a. Seksi Kepelabuhanan
b. Seksi Teknik Sarana dan Prasarana