Unit Pelaksana Teknis Terminal melaksanakan tugas teknis operasional Terminal Tipe C di wilayah Kabupaten Jepara, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Perhubungan.

Unit Pelaksana Teknis Terminal mempunyai fungsi :
a. pelayanan umum terminal tipe C;
b. pengelolaan terminal tipe C;
c. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan sesuai tugas dan fungsinya.