Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan
Peraturan Bupati nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan, Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara mempunyai fungsi :
1) Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
2) Pelaksananaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
LKj IP Dinas Perhubungan Kab. Jepara Tahun 2023 4
3) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
4) Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
5) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya